
Kita pasti sering mendapati nama merek tertentu, yang dilekati lambang
berbentuk huruf R dalam lingkaran. Apa sih arti lambang tersebut?
Lambang berbentuk huruf R dalam lingkaran (®) memiliki maksud
“Registered Trade Mark”, yang jika diterjemahkan menjadi “Merek Dagang
Terdaftar”.
Suatu merek yang dilekati dengan lambang tersebut menunjukkan bahwa merek
itu terdaftar pada Direktorat Paten, dan dilindungi oleh undang-undang.
Artinya pula, jika kita menggunakan suatu merek tertentu yang terdaftar
semacam itu tanpa izin pemiliknya, maka kita dapat dituntut ke
pengadilan.
Misalnya, sarung cap X telah terdaftar pada
Direktorat Paten, dengan bukti adanya lambang di atas. Kemudian, kita
memproduksi sarung yang mirip dan memberikan merek yang sama (merek X),
maka pemilik merek tersebut dapat menuntut kita, karena mereknya telah
terdaftar, dengan tuduhan pemalsuan.
# Semoga update ini menjawab kepenasaranan kita selama ini tentang apa sesungguhnya makna di balik pencantuman huruf ® ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar